Kamis, 12 Januari 2012

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

1.    Fungsi, Tugas dan Wewenang DPRD
Fungsi

Rumusan terbaru tentang kedudukan DPRD Kabupaten/Kota terdapat dalam Pasal 342  UU Nomor 27 Tahun 2009, yang berbunyi : "DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah". Berdasarkan Pasal 343 UU 27 Tahun 2009 dan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 bahwa DPRD mempunyai fungsi yang sama, yaitu :
(1) legislasi;
(2) anggaran; dan
(3) pengawasan.
Dalam Pasal 2 Ayat 2, 3, dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Dirumuskan bahwa : "yang dimaksud dengan fungsi legislasi adalah membentuk peraturan daerah  bersama kepala daerah, sedangkan yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah fungsi DPRD untuk membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama kepala daerah”. Dan "yang dimaksud dengan fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD mengawasi pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. ketiga fungsi dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di daerah hal ini di tercantum pada pasal 2 ayat 5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.


Tugas dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan wewenang DPRD sesuai isi Pasal 42 UU 32 Tahun 2003, Pasal 334 UU Nomor 27 Tahun 2009 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2010  ialah :
a. Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah;
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh kepala daerah;
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD;
d. Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/kota, untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
e. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah;
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
j. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
k. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.    Keanggotaan DPRD
Berdasar pada Pasal 345-348 UU Nomor 27 Tahun 2009 dan Pasal 4-8  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan keputusan gubernur sesuai dengan laporan komisi  pemilihan umum kabupaten/kota yang disampaikan melalui bupati/walikota dengan masa jabatan anggota DPRD adalah 5 (lima) tahun  terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji anggota  DPRD dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua/yang mewakili pengadilan negeri dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten/Kota, sedangkan untuk anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh  ketua atau wakil ketua DPRD dalam rapat paripurna istimewa DPRD.

3.    Hak DPRD
Berdasar pada Pasal 349 dan 366-368 UU Nomor 27 Tahun 2009 dan Pasal 9-20  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 bahwa Pelaksanaan Hak terdiri dari :
a. Interpelasi;
b. Angket; dan
c. Menyatakan pendapat.
a. Hak Interpelasi
Hak Interpelasi adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Usul yang disampaikan  oleh:
 Paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk  DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan   20 (dua puluh) orang sampai dengan 35 (tigapuluh lima) orang;
 Paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas    35 (tiga puluh lima) orang.
Kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para  pengusul dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD dan disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintakan keterangan; dan
b. Alasan permintaan keterangan.
Kemudian dokumen- dokumen tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD agar tercapai keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada kepala daerah ditetapkan dalam rapat paripurna. Usulan itu akan menjadi hak  interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dari  rapat  paripurna DPRD yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua)  jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan  persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD yang hadir.

b. Hak Angket
Hak Angket adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak yang diusulkan harus disampaikan  oleh:
 Paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) orang sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;
 Paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
Kepada pimpinan DPRD, yang ditandatangani oleh para  pengusul dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD dan disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya:
a. Materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298 ayat (3) atau Pasal 349 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan 
b. Alasan penyelidikan.

c. Hak Menyatakan Pendapat
Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Hak ini diusulkan dan diajukan kepada pimpinan DPRD oleh :
a. Paling sedikit 8 (delapan) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang;
b. Paling sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
Menjadi hak menyatakan pendapat DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota yang hadir.

4. Kewajiban & Hak Anggota DPRD
 Kewajiban Anggota

Sama seperti profesi atau pekerjaan-pekerjaan lainnya, sebagai pejabad public angggota DPRD Kabupaten/Kota mepunyai kewjiban yang harus ditaati antara lain meliputi :
a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; 
b. Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  dan menaati peraturan perundang-undangan; 
c. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara  Kesatuan Republik Indonesia; 
d. Mendahulukan kepentingan  negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; 
e. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat; 
f. Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; 
g. Menaati tata tertib dan kode etik; 
h. Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam  penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
i. Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala; 
j. Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
k. Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
Kewajiban anggota DPRD Kabupaten/Kota ini telah di rumuskan di dalam Pasal 351 UU Nomor 27 Tahun 2009 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 mengenai Kewajiban anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 Hak Anggota
Setelah kewajiban anggota DPRD Kabupaten/Kota juga meiliki Hak Anggota yang meliputi : 
a.    Mengajukan rancangan peraturan daerah kabupaten/kota; 
b.    Mengajukan pertanyaan; 
c.    Menyampaikan usul dan pendapat; 
d.    Memilih dan dipilih; 
e.    Membela diri; 
f.    Imunitas; 
g.    Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas;
h.    Protokoler; dan 
i.    Keuangan dan Administratif.
5. Alat Kelengkapan DPRD
Untuk dapat merealisasikan fungsi, tugas dan wewenang, hak DPRD dan hak Anggota DPRD, kewajiban Anggota DPRD, baik  untuk DPRD Provinsi maupun untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD memiliki alat kelengkapan dan pendukung, seperti diatur dalam Pasal  353 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2009, yang selanjutnya dimuat dalam  Pasal 46 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.  Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
a.    Pimpinan;
b.    Badan Musyawarah;   
c.    Komisi; 
d.    Badan Legislasi Daerah; 
e.    Badan Anggaran; 
f.    Badan Kehormatan; dan
g.    Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

6.    Fraksi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 352 UU Nomor 27 Tahun 2009, Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota serta hak dan kewajibannya. Anggota DPRD Kabupaten/Kota diwajibkan untuk menjadi salah satu anggota fraksi, dimana fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD kabupaten/kota, jika partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD kabupaten/kota mencapai  sama dengan jumlah komisi atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi dan apabila partai politik yang jumlah anggotanya di DPRD Kabupaten/Kota kurang dari jumlah komisi maka maka dibentuk fraksi gabungan dimana jumlah fraksi gabungan  paling banyak 2 (dua) fraksi.
Fraksi juga mendapat fasilitas sekretariat dimana sekretariat DPRD Kabupaten/Kota menyediakan sarana, anggaran, dan tenaga  ahli guna kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan  dengan  memperhatikan kemampuan APBD masing-masing Kabupaten/Kota.

7.    Kode Etik
Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat,  kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD (Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010). Berdasarkan Pasal 377 UU Nomor 27 Tahun 2009 DPRD Kabupaten/Kota menyusun kode etik  yang berisi norma yang wajib dipatuhi  oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat,  kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kabupaten/Kota.


8.    Larangan dan Sanksi  DPRD
Pentingnya peran DPRD dalam pemerintahan maka diperlukan Larangan dan Sangksi yang dapat memberikan efek jerah kepada anggota DPRD yang tidak menjalankan/menyimpang dari tugas dan tanggung jawabnya. Larangan dan Sangksi juga dapat menjadi pelajaran bagi anggota DPRD yang lainnya. Larangan dan Sangksi DPRD diatur dalam Pasal 98-101 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 dan 378-382 UU Nomor 27 Tahun 2009 yang berisi :
    Larangan
1)    Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai: 
a.    pejabat negara atau pejabat daerah lainnya;
b.    hakim pada badan peradilan; atau
c.    pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara
2)    Republik Indonesia, pegawai  pada badan usaha milik negara, badan usaha  milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari  APBN/APBD. 
3)    Anggota DPRD kabupaten/kota  dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat  struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat  atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan  tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta  hak sebagai anggota DPRD  kabupaten/kota. 
4)    Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme  serta dilarang menerima gratifikasi.

    Sanksi
Anggota DPRD kabupaten/kota yang oleh Badan Kehormatan terbukti tidak melaksanakan kewajiban dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. Jenis sanksi yang akan di kenakan berupa :
a.    Teguran lisan;
b.    Teguran tertulis; dan/atau
c.    Diberhentikan dari pimpinan pada alat kelengkapan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar