Obyek asas Hukum Tata Negara
sebagaimana obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan
menurut Boedisoesetyo bahwa mempelajari asas Hukum Tata Negara sesuatu Negara
tidak luput dari penyelidikan tentang hukum positifnya yaitu UUD karena dari
situlah kemudian ditentukan tipe negara dan asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu:
1. Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas filsafah
bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya.
Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan jika hal
itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila sebagai
Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
2. Asas Hukum, Kedaulatan Rakyat dan
Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi
menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia,
mencari keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi
politik dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari
pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah
harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai
dengan hukum.
3. Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas
hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum
(rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat
tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan,
diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas
daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat
adalah :
- Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
- Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
- Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
- Adanya Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
4. Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana
rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas
Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
5. Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan
masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya
rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan pada
prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap berada
di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di Indonesia yang
salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di desentralisasikan
menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri sehingga
menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan dan
pengawasan.
6. Asas Pembagian Kekuasaan
dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan
negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan
oleh John Locke yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
2. Kekuasaan Eksekutif
3. Kekuasaan Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis
kekuasaan yaitu Trias Politica
1. Eksekutif
2. Legislatif
3. Yudikatif
7. Asas Legalitas
Dimana asas legalitas tidak
dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang
berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum
demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan
prinsip-prinsip demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar