Kamis, 02 Februari 2012

Hukum Jasa Konstruksi




A. LATAR BELAKANG
Konstruksi merupakan suatu kegiatan yang melibatkan/ menyangkut berbagai aspek kehidupan masyarakat Kegiatan konstruksi :
  • Risiko tinggi (tidak pasti, mahal, berbahaya)
  • Transaksi ekonomi dan jasa pelayanan
  • Kontrak Pekerjaan Konstruksi merupakan landasan penting dalam setiap kegiatan/aktivitas konstruksi
B. LANDASAN HUKUM
Kontrak (termasuk kontrak pekerjaan konstruksi) merupakan bentuk kesepakatan yang termasuk dalam hukum PERJANJIAN. Bentuk perjanjian mulai dari yang sederhana hingga kompleks. Secara formal diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPT)