Senin, 06 Februari 2012
Minggu, 05 Februari 2012
Kamis, 02 Februari 2012
Hukum Jasa Konstruksi
A. LATAR BELAKANG
- Risiko tinggi (tidak pasti, mahal, berbahaya)
- Transaksi ekonomi dan jasa pelayanan
- Kontrak Pekerjaan Konstruksi merupakan landasan penting dalam setiap kegiatan/aktivitas konstruksi
B. LANDASAN HUKUM
Kontrak (termasuk kontrak pekerjaan konstruksi) merupakan bentuk kesepakatan yang termasuk dalam hukum PERJANJIAN. Bentuk perjanjian mulai dari yang sederhana hingga kompleks. Secara formal diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPT)
Langganan:
Postingan (Atom)